Thursday, November 10, 2005

Apa hukum Keluarga Berencana?

Pertanyaan:
Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: Apa hukum Keluarga Berencana?
---------------------------------------------------------

Jawaban:

Ini adalah permasalahan yang muncul sekarang, dan banyak pertanyaan
muncul berkaitan dengan hal ini. Permasalahan ini telah dipelajari
oleh Haiah Kibaril Ulama (Lembaga di Saudi Arabia yang beranggotakan
para ulama) di dalam sebuah pertemuan yang telah lewat dan telah
ditetapkan keputusan yang ringkasnya adalah tidak boleh menggunakan
pil-pil untuk mencegah kehamilan.

Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyariatkan untuk hamba-Nya sebab-
sebab untuk mendapatkan keuturunan dan memperbanyak jumlah umat.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda.
"Artinya : Nikahilah wanita yang banyak anak lagi penyayang, karena
sesungguhnya aku berlomba-lomba dalam banyak umat dengan umat-umat
yang lain di hari kiamat dalam riwayat yang lain : dengan para nabi
di hari kiamat)". [Hadits Shahih diriwayatkan oleh Abu Daud 1/320,
Nasa'i 2/71, Ibnu Hibban no. 1229, Hakim 2/162 (lihat takhrijnya
dalam Al-Insyirah hal.29 Adazbuz Zifaf hal 60) ; Baihaqi 781, Abu
Nu'aim dalam Al-Hilyah 3/61-62]

Karena umat itu membutuhkan jumlah yang banyak, sehingga mereka
beribadah kepada Allah, berjihad di jalan-Nya, melindungi kaum
muslimin -dengan ijin Allah-, dan Allah akan menjaga mereka dan tipu
daya musuh-musuh mereka.

Maka wajib untuk meninggalkan perkara ini (membatasi kelahiran),
tidak membolehkannya dan tidak menggunakannya kecuali darurat. Jika
dalam keadaan darurat maka tidak mengapa, seperti :

[a]. Sang istri tertimpa penyakit di dalam rahimnya, atau anggota
badan yang lain, sehingga berbahaya jika hamil, maka tidak mengapa
(menggunakan pil-pil tersebut) untuk keperluan ini.

[b]. Demikian juga, jika sudah memiliki anak banyak, sedangkan isteri
keberatan jika hamil lagi, maka tidak terlarang mengkonsumsi pil-pil
tersebut dalam waktu tertentu, seperti setahun atau dua tahun dalam
masa menyusui, sehingga ia merasa ringan untuk kembali hamil,
sehingga ia bisa mendidik dengan selayaknya.

Adapun jika penggunaannya dengan maksud berkonsentrasi dalam
berkarier atau supaya hidup senang atau hal-hal lain yang serupa
dengan itu, sebagaimana yang dilakukan kebanyakan wanita zaman
sekarang, maka hal itu tidak boleh.

Sumber:

[Fatawa Mar'ah, dikumpulkan oleh Muhammad Al-Musnad, Darul Wathan,
cetakan pertama 1412H]

SUMBER: http://fatwa-ulama.com/more.php?ID=580

No comments: